Sekilas tentang pendidikan di Indonesia. Kita tahu bahwasannya pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat riskan di negeri ini. Kenapa seperti itu ? Karena kita melihat masih banyak ketimpangan-ketimpangan sosial yang ada di masyarakat. Padahal dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" Kemudian dilanjut dengan pasal 31 ayat (2) yang berbunyi "S etiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Dari pasal 31 ayat (1) dan (2) ini sudah jelas bahwasannya setiap warga negara berhak mengenyam yang namanya pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Namun pada kenyataannya saat ini yang bisa mengenyam pendidikan rata-rata adalah mereka yang pintar-kaya, kurang pintar-kaya, dan pintar-miskin. Terus bagaimana dengan mereka yang kurang pintar-miskin. Kalo melihat sistem pendidikan di Indonesia, kebanyakan mereka yang berduit selalu dengan mudah mau masuk di sekolah mana saja. Dan...
The Official Website Of DPK GMNI FMIPA UNESA